MENIKAH
Pernikahan dalam islam dianggap sah jika memenuhi syarat dan rukun nikah. Keduanya adalah hal penting dan tidak boleh ditinggalkan dalam sebuah pernikahan islam. Pasangan salon suami istri muslim yang ingin melangsungkan pernikahan harus memenuhi syarat dan rukun nikah. Pernikahan dalam islam diartikan sebagai perjanjian suci antara seorang laki-laki dan perempuan yang ingin melanjutkan hubungan secara halal. Namun, lebih dari itu pernikahan dalam islam bukan hanya memenuhi kewajiban hidup rumah tangga sesuai dengan ajaran Islam. Menikah diibaratkan sebagai separuh ibadah. Ini sesuai dengan hadis yang berbunyi: "Barangsiapa menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh ibadahnya (agamanya). Dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah SWT dalam memelihara yang sebagian sisanya." (HR. Thabrani dan Hakim).28 Rukun Nikah dalam Islam 1. Terdapat calon mempelai pria dan mempelai perempuan yang tidak terhalang secara syar’i. ...