TAHARA (BERSUCI)
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Islam menganjurkan untuk selalu menjaga kebersihan badani selain rohani.
Kebersihan badani tercermin dengan bagaimana umat muslim selalu bersuci sebelum
mereka melakukan ibadah menghadap Allah SWT. Pada hakikatnya tujuan bersuci
adalah agar umat muslim terhindari dari kotoran atau debu yang menempel di
badan sehingga secara sadar atau tidak sengaja membatalkan rangkaian ibadah
kita kepada Allah SWT.
Namun, yang terjadi sekarang adalah, banyak umat muslim hanya tahu saja
bahwa bersuci itu sebatas membasuh badan dengan air tanpa mengamalkan
rukun-rukun bersuci lainnya sesuai syariat Islam. Bersuci atau istilah dalam
istilah Islam yaitu “Thaharah”
mempunyai makna yang luas tidak hanya berwudhu saja.
Pengertian thaharah adalah mensucikan diri, pakaian, dan tempat sholat dari
hadas dan najis menurut syariat islam. Bersuci dari hadas dan najis adalah
syarat syahnya seorang muslim dalam mengerjakan ibadah tertentu. Berdasarkan
pengertian tersebut sebenarnya banyak sekali manfaat yang bisa kita ambil dari
fungsi thaharah. Taharah sebagai bukti bahwa Islam amat mementingkan kebersihan
dan kesucian[1]
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka penulis bermaksud untuk
memaparkan penjelasan lebih rinci tentang thaharah, menjelaskan bagaimana
fungsi thaharah dalam menjalan ibadah kepada Allah, serta menjelaskan manfaat
thaharah yang dapat umat muslim peroleh. Dengan demikian umat muslim akan lebih
tahu makna bersuci dan mulai mengamalkannya untuk peningkatan kualitas ibadah
yang lebih baik.
BABII
MENGENAL TAHARA
A. Pengertian
Thaharah
Taharah
menurut bahasa berasal dari kata طهور
(Thohur), artinya bersuci atau bersih.
Menurut
istilah adalah bersuci dari hadas, baik hadas besar maupun hadas kecil dan bersuci
dari najis yang meliputi badan, pakaian, tempat, dan benda-benda yang terbawa
di badan.
Taharah merupakan anak kunci dan syarat sah
salat. Dalam
kesempatan lain Nabi SAW juga bersabda:
قال عليه
الصلاة والسلام: مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ أَلطََّهَارَةُ، وَتَحْرِيْمُهَا
التَّكْبِيْرُ، وَتَحْلِيْلُهَا التَّسْلِيْمُ
“Nabi
Bersabda: Kuncinya shalat adalah suci, penghormatannya adalah takbir dan
perhiasannya adalah salam.”
Hukum taharah
ialah WAJIB di atas tiap-tiap mukallaf lelaki dan perempuan. Dalam hal
ini banyak ayat Al qur`an dan hadist Nabi Muhammad saw, menganjurkan agar kita
senantiasa menjaga kebersihan lahir dan batin.
Firman Allah
Swt :
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ
فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ
فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ
التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ (٢٢٢)
Artinya: “Sesungguhnya
Allah mencintai orang-orang yang bertobat dan mencintai orang-orang yang suci
lagi bersih”. (QS Al Baqarh:222)[2]
Selain ayat
al qur`an tersebut, Nabi Muhammad SAW bersabda.
النظافة من الايمان (رواه
مسلم)
Artinya : “Kebersihan
itu adalah sebagian dari iman.”(HR.Muslim)
B. Syarat wajib
Thaharah
Setiap mukmin mempunyai syarat wajib untuk melakukan thaharah. Ada hal-hal
yang harus diperhatikan sebagai syarat sah-nya berthaharah sebelum melakukan
perintah Allah SWT. Syarat wajib tersebut ialah :
1.
Islam
2.
Berakal
3.
Baligh
4.
Masuk waktu
( Untuk mendirikan solat fardhu ).
5.
Tidak lupa
6.
Tidak
dipaksa
7.
Berhenti
darah haid dan nifas
8.
Ada air atau
debu tanah yang suci.
9.
Berdaya
melakukannya mengikut kemampuan.
C. Sarana
Melakukan Thaharah
Firman Allah:
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا
مَا تَقُولُونَ وَلا جُنُبًا إِلا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ
كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا
طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا
غَفُورًا
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu solat, sedang kamu dalam keadaan
mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula menghampiri
masjid) sedang kamu dalam keadaan berjunub), terkecuali sekadar berlalu sahaja,
hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau dalam bermusafir atau kembali dari
tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak
mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah
mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. ”
(Surah Al-Nisa’, 4:43)[3]
(Surah Al-Nisa’, 4:43)[3]
Berdasarkan firman Allah diatas dapat disimpulkan bahwa sarana yang dapat
digunakan untuk bersuci adalah sebagai berikut :
1.
Air dapat digunakan untuk mandi, wudu, dan
membersihkan benda-benda yang terkena najis.
Sedangkan
air untuk bersuci sendiri di bagi menjadi beberapa jenis berdasarkan fungsinya,
yaitu :
a.
Air suci dan mensucikan
Adalah air yang dapat digunakan
untuk bersuci, baik menghilangkan hadas maupun najis, dan airnya tidak berubah
warna maupun zatnya. Misal air hujan, air sungai, air sumur, air laut, air
salju, air embun dan air sumber lain yang keluar dari mata air.
b.
Air suci
tetapi tidak mensucikan
Air ini halal diminum, tetapi tidak
dapat mensucikan hadas dan najis.
Yang termasuk air suci tetapi tidak mensucikan adalah:
Yang termasuk air suci tetapi tidak mensucikan adalah:
1)
Air yang
berubah salah satu sifatnya, seperti: air teh, air kopi, air susu, dsb
2)
Air yang
kurang dari 2 kollah(jika persegi panjang maka ukurannya adalah1 ¼ hasta/±216
liter)
3)
Air
buah-buahan, seperti: air kelapa, perasan anggur dsb
c.
Air suci
tetapi makhruh hukumnya
Yaitu air yang terjemur sinar
matahari dalam wadah selain emas dan perak
d.
Air
mutanajis
Adalah air yang terkena najis.
Apabila airnya kurang dari 2 kollah, terkena najis, maka hukumnya menjadi
najis. Akan tetapi jika airnya lebih dari 2 kollah, maka hukumnya tidak najis dan
bisa digunakan untuk bersuci selama tidak berubah warna, bau, maupun rasanya.
2.
Tanah, boleh menyucikan jika tidak digunakan
untuk sesuatu fardhu dan tidak bercampur dengan sesuatu.
3.
Debu, dapat digunakan untuk tayamum sebagai
pengganti wudu atau mandi.
4.
Batu bata, tisu atau benda atau benda yang dapat
untuk menyerap bisa digunakan untuk istinjak.[4]
BAB III
Macam-macam Thaharah
Taharah
terbagi menjadi dua bagian yaitu lahir dan batin. Taharah lahir adalah taharah
/ suci dari najis dan hadas yang dapat hilang dicuci dengan air mutlak (suci
menyucikan) dengan wudu, mandi, dan tayamun. Taharah batin adalah membersihkan
jiwa dari pengaruh-pengaruh dosa dan maksiat, seperti dengki, iri, penipu,
sombong, ujub, dan ria.
Sedangkan berdasarkan cara melakukan thaharah, ada beberapa macam bentuk
yaitu : wudhu, tayamum, mandi wajib dan istinjak
1.
Wudhu
Wudu menurut
bahasa berarti bersih. Menurut istilah syara’ berarti membasuh anggota badan
tertentu dengan air suci yang menyucikan (air mutlak) dengan tujuan
menghilangkan hadas kecil sesuai syarat dan rukunnya. Firman Allah SWT dalam
surat Al Maidah ayat
6.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا
قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى
الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ
كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ
لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ
وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (٦)
Artinya : “Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan solat, maka basuhlah
mukamu, kedua tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan basuhlah kakimu
sampai mata kaki.”(QS Al maidah :6)[5]
·
Syarat Wudu :
Wudu
seseorang dianggap sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut.
a.
Beragama
Islam
b.
Sudah
mumayiz
c.
Tidak
berhadas besar dan kecil
d.
memakai air
suci lagi mensucikan
e.
Tidak ada
sesuatu yang menghalangi samp[ainya air ke anggota wudu, seperti cat, getah
dsb.
·
Rukun Wudu
Hal-hal yang
wajib dikerjakan dalam wudu adalah sebagai berikut.
a.
Niat berwudu
di dalam hati bersamaan ketika membasuh muka. Lafal niat:
نويت الوضوء
لرفعالحدث الاصغر لله تعالى
Artinya:”Saya
berniat wudu untuk menghilangkan hadas kecil karena Allah SWT.”
b.
Membasuh
seluruh muka
c.
Membasuh
kedua tangan sampai siku
d.
Mengusap
atau menyapu sebagian kepala.
e.
Membasuh
kedua kaki sampai mata kaki, dan
f.
Tertib
(berurutan dari pertama sampai terakhir
·
Sunah Wudu
Untuk
menambah pahala dan menyempurnakan wudu, perlu diperhatikan hal-hal yang
disunahkan dalam melakukan wudu, antara lain sebagai berikut.
a.
Membaca dua
kalimah syahadat ketika hendak berwudu
b.
Membaca
ta’awuz dan basmalah
c.
Berkumur-kumur
bagi seseorang yang sedang tidak berpuasa
d.
Membasuh dan
membersihkan lubang hidung
e.
Menyapu
seluruh kepala
f.
Membasuh
sela-sela jari tangan dan kaki
g.
Mendhulukan
anggota wudu yang kanan dari yang kiri.
h.
Membasuh
anggota wudu tiga kali.
i.
Mengusap
kedua telinga bagian luar dan dalam
j.
Membaca do’a
sesudah wudu.
Do’a sesudah
wudu.
اشهد ان لا الٰه الاّ الله وحده لا شريك له. و اشهد انّ
محمّدا عبده ورسوله. اللهمّ اجعلني من التّوّابين واجعلني منالمتطهّرين
Artinya : “Aku
bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah yang Maha Esa, yang tida sekutu
bagi-Nya, Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya
Allah jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang bertobat, dan
jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang bersuci.”[6]
·
Hal yang
membatalkan wudu.
Wudu
seseorang dikatakan batal apabila yang bersangkutan telah melakukan hal-hal
seperti berikut.
a.
Keluar
sesuatu dari kubul (kemaluan tempat keluarnya air seni) atau dubur(anus), baik
berupa angin maupun cairan(kentut,kencing, tinja, darah, nanah, mazi, mani dan
sebagainya)
Firman Allah SWT dalam Al Qur’an
Surah An Nisa’:43.
أَوْ جَاءَ
أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
Artinya : “atau
kembali dari tempat buang air ....” (QS.An-Nisa :43)
b.
Bersentuhaan
kulit laki-laki dan perempuan tanpa pembatas.
Firman Allah SWT dalam Al Qur’an
surah An Nisa :43.
أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ
Artinya : “atau
kamu telah menyentuh perempuan.”
c.
Menyentuh
kubul atau dubur dengan tapak tangan tanpa pembatas.
Sabda Nabi Muhammad SAW.
عن امّ حبيبه قالت سمعت رسول الله صلّى الله عليه و سلّم
يقول من مسّ فرجه فليتوضّاء (رواه ماجه
وصصحه احمد)
Artinya : “Dari
Umi Habibah ia berkata saya telah mendengar Rosulullah SAW bersabda :”Barang
siapa menyentuh kemaluannya hendaklah berwudu.”(HR Ibnu Majjah dan disahkan
oleh Ahmad)[7]
d.
Tidur dengan
nyenyak
e.
Hilang akal.
2.
Tayamum
Tayamum
secara bahasa adalah berwudu dengan debu,(pasir, tanah) yang suci karena tidak
ada air atau adanya halangan memakai air.
Tayamum
menurut istilah adalah menyapakan tanah atau debu yang suci ke muka dan kedua
tangan sampai siku dengan memenuhi syarat da rukunnya sebagai pengganti dari
wudu atau mandi wajib karena tidak adanya air atau dilarang menggunakan air
disebabkan sakit.
Firman Allah SWT dalam surat An Nisa
ayat 43..[8]
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ
وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلا جُنُبًا إِلا عَابِرِي
سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ
جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ
تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ
وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا (٤٣)
Artinya : “Dan jika kamu sakit
atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah
menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayammumlah kamu
dengan tanah yang baik (suci), sapulah mukamu dan tanganmu sesungguhnya Allah
Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS An Nisa:43)
Tayammum
merupakan pengganti dari berwudu. Apabila seseorang telah melaksanakan salat
dengan tayamum kemudian dia menemukan air, maka tidak wajib mengulang sekalipun
waktu salat masih ada.[9]
Adapun
syarat dan rukun, sunah serta hal-hal yang terkait dengan tayamum adalah
sebagai berikut.
·
Syarat
Tayamum
Syarat tayamum adalah sebagai
berikut :
a.
Ada sebab
yang membolehkan mengganti wudu atau mandi wajib dengan tayamum.
b.
Sudah masuk
waktu salat
c.
Sudah
berusaha mencari air tetapi tidak menemukan
d.
Menghilangkan
najis yang melekat di tubuh
e.
Menggunakan
tanah atau debu yang suci.
·
Rukun
Tayamum
a.
Niat
b.
Mengusap
debu ke muka
c.
Mengusap
debu ke dua tangan sampai siku
d.
Tertib
·
Sunah
Tayamum
Dalam melaksanakan tayamum,
seseorang hendaknya memperhatikan sunah-sunah tayamum sebagai berikut.
a.
Membaca dua
kalimah syahadat ketika hendak bertayamum
b.
Membaca
ta’awuz dan basmalah
c.
Menepiskan
debu yang ada di telapak tangan
d.
Merenggangkan
jari-jari tangan
e.
Menghadap
kiblat
f.
Mendahulukan
anggota tubuh yang kanan dari yang kiri
g.
Membaca do’a
(seperti do’a sesudah wudu)
·
Hal yang
membatalkan Tayamum
Tayamum seseorang menjadi batal
karena sebab berikut :
a.
Semua yang
membatalkan wudu juga membatalkan tayamum
b.
Keadaan
seseorang melihat air yang suci yang mensucikan (sebelum
salat)
c.
Murtad
(keluar dari agama Islam)
·
Praktik
Tayamum
Ada beberapa hal yang perlu kamu
ketahui dalam melakukan tayamum. Hal tersebut perlu diperhatikan karena suatu
saat kamu pasti akan melakukannya, seperti ketika kamu dalam perjalanan, berada
di daerah yang tidak ada air, atau sedang sakit yang tidak memperbolehkan
terkena air.
a.
Carilah
tempat yang mengandung debu/tanah yang suci.
b.
Letakkan
atau tempelkan kedua tangan pada tempat yang berdebu tersebut disertai niat
dalam hati. Lafal niat tayamum.
4. نويت التّيمّم لاستبا حة الصّلاة فرضا
لله تعالى
Artinya :” Aku niat bertayamum untuk
dapat mengerjakan salat fardu karena Allah Ta’ala.”
c.
Mengusap
kedua tangan sampai siku hingga merata dengan mendahulukan tangan kanan.
Usahakan mencari debu pada tempat yang berbeda.
d.
Membaca do’a
sesudah tayamum, seperti do’a sesudah wudu.
3. Mandi Wajib
Mandi wajib
disebut juga mandi besar, mandi junub, atau mandi janabat. Mandi wajib adalah
menyiram air ke seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki dengan
disertai niat mandi wajib di dalam hati.
Firman Allah Swt :
5. وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا
فَاطَّهَّرُوا (٦)
Artinya : “.......dan jika kamu
junub maka mandilah.” (QS Al Maidah)
Adapun lafal niatnya adalah sebagai
berikut :
6. نويت غسل الجنابة لرفع الحدث الكبر
فرضا لله تعا لى
Artinya : “Aku niat mandi wajib
untuk menghilangkan hadast besar karena Allah Ta’ala.’[10]
·
Rukun mandi
wajib
Ada beberapa hal yang menjadi rukun
dalam melaksanakan mandi wajib, diantaranya sebagai berikut :
a.
Niat mandi
wajib
b.
Menyiramkan
air keseluruh tubuh dengan merata.
c.
Membersihkan
kotoran yang melekat atau mengganggu sampainya air ke badan.
·
Sunah Mandi
Wajib
Pada waktu mandi wajib disunahkan
melakukan beberapa hal, antara lain :
a.
Menghadap
kiblat
b.
Membaca
basmalah
c.
Berwudu
sebelum mandi
d.
Mendahulukan
anggota badan yang kanan dari yang kiri, dan
e.
Menggosok
badan dengan tangan.
·
Beberapa
Penyebab Diwajibkan Mandi Wajib
Berikut ini adalah hal-hal yang
menjadi penyebab diwajibkannya mandi wajib:
a.
Keluarnya
air mani (sperma) dengan syahwat, baik ketika sedang tidur maupun dalam keadaan
terjaga. Akan tetapi, apabila ia bermimpi tidak disertai keluarnya mani, maka
ia tidak wajib mandi.
b.
Selesainya
haid bagi perempuan.
c.
Selesai
melahirkan.
d.
Selesai
nifas, yakni darah yang keluar sesudah melahirkan.
·
Praktek
Mandi Wajib
Bagi perempuan yang sudah beranjak
dewasa (mengalami haid) dan anak laki-laki dewasa yang sudah mengalami mimpi
basah, wajib melakukan mandi waji.
Perhatikanlah beberapa langkah yang
harus diketahui dalam melakukan mandi wajib berikut :
a.
Pastikan
bahwa kamu benar-benar telah mengalami hadas besar.
b.
Lakukan
sesuai dengan rukun mandi wajib yang telah kamu pelajari.
c.
Sempurnakan
dengan sunah-sunah mandi wajib.
3. Istinja’
Pengertian istinja’ Menurut bahasa,
istinja’ berarti terlepas atau bebas. Sedangkan menurut istilah, ialah
membersihkan kedua pintu alat kelamin manusia yaitu dubur dan qubul(anus dan
penis) dari kotoran dan cairan (selain mani) yang keluar dari keduanya.
Istinja’ hukumnya wajib.
a.
Hal-hal yang dilarang ketika buang air
-
Dilarang menjawab suara adzan
-
Dilarang menjawab salam
-
Bila bersin hendaknya memuji Allah dalam hati
saja, tidak boleh menjawab dengan suara keras
-
Dilarang mengucapkan kalimat-kalimat dzikir
- Dilarang sambil makan, minum dan sebagainya
b.
Alat-alat yang digunakan untuk istinja’
-
Air
-
Batu (jika tidak ada air)
-
Kertas atau tissue (jika tidak ada air)
- Daun-daunan yang tidak biasa dimakan (jika tidak ada air)
c.
Tata cara istinja’
-
Ada air dapat dibersihkan dengan batu atau
kertas sampai bersih. Membasuh tempat keluarnya najis dengan air hingga bersih
-
Jika tidak Sekurang-kurangnya dengan 3 buah batu
atau 3 sisi sebuah batu. Jika tidak ada batu dapat digunakan benda-benda lain
asal keset atau keras.
E. Pengertian
hadas dan najis
1.
Hadas
a.
Pengertian Hadas
Hadas
menurut bahasa artinya berlaku atau terjadi. Menurut istilah, hadas adalah
sesuatu yang terjadi atau berlaku yang mengharuskan bersuci atau membersihkan
diri sehingga sah untuk melaksanakan ibadah. Berkaitan dengan hal ini Nabi
Muhammad saw, bersabda :
قال رسول الله صلّى الله عليه و سلّم لا يقبل الله صلاة
احدكم اذا حدث حتّى يتوضّاء (متفق عليه)
Artinya : “Rasulullah saw, telah
bersabda : Allah tidak akan menerima salat seseorang dari kamu jika berhadas
sehingga lebih dahulu berwudu.” (HR Mutafaq Alaih)[12]
2. وَإِنْ
كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا (٦)
Artinya : “Dan jika kamu junub,
maka mandilah kamu.” (QS Al Maidah :6)[13]
Ayat dan
hadist diatas menjelaskan bahwa bersuci untuk menghilangkan hadas dapat
dilakukan dengan dua cara, yaitu berwudu dan mandi.
b.
Bermacam hadas dan cara mensucikannya
Menurut fiqih, hadas dibagi menjadi
dua yaitu :
1)
Hadas kecil
Hadas kecil adalah adanya sesuatu
yag terjadi dan mengharuskan seseorang berwudu apabila hendak melaksanakan
salat. Contoh hadas kecil adalah sebagai berikut :
- Keluarnya
sesuatu dari kubul atau dubur.
- Tidur
nyenyak dalam kondisi tidak duduk.
- Menyentuh
kubul atau dubur dengan telapak tangan tanpa pembatas.
- Hilang akal
karena sakit atau mabuk.
- Hadas besar
2)
Hadas besar
adalah sesuatu yang keluar atau terjadi sehingga mewajibkan mandi besar atau
junub. Contoh-contoh terjadinya hadas besar adalah sebagai berikut :
- Bersetubuh
(hubungan suami istri)
- Keluar mani,
baik karena mimpi maupun hal lain
- Keluar darah
haid
- Nifas
- Meninggal
dunia
2.
Najis
a.
Pengertian
Najis
Najis
menurut bahasa adalah sesuatu yang kotor. Sedangkan menurut istilah adalah
sesuatu yang dipandang kotor atau menjijikkan yang harus disucikan, karena
menjadikan tidak sahnya melaksanakan suatu ibadah tertentu.
b.
Macam-macam
Najis dan Cara Mensucikannya
Berdasarkan berat dan ringannya,
najis dibagi menjadi tiga macam. Najis tersebut adalah Mukhafafah, Najis
Mutawasitah, dan Najis Muqalazah.
1)
Najis
Mukhafafah
Najis
mukhafafah adalah najis ringan. Yang tergolong najis mukhafafah yaitu air
kencing bayi laki-laki yang berumur tidak lebih dua tahun dan belum makan
apa-apa kecuali air susu ibunya.
Cara
mensucikan najis mukhafafah cukup dengan mnegusapkan/ memercikkan air pada
benda yang terkena najis.
2)
Najis
Mutawasitah
Najis
mutawasitah adalah najis sedang. Termasuk najis mutawasitah antara lain air
kencing, darah, nanah, tina dan kotoran hewan. Najis mutawasitah terbagi
menjadi dua bagian, yaitu :
- Najis
hukmiah adalah najis yang diyakini adanya, tetapi, zat, bau, warna dan rasanya
tidak nyata. Misalnya air kencing yang telah mengering. Cara mensucikannya
cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis tersebut.
- Najis
ainiyah adalah najis yang nyata zat, warna, rasa dan baunya. Cara mensucikannya
dengan menyirkan air hingga hilang zat, warna, rasa dan baunya. [14]
3)
Najis
Mugalazah
Najis
mugalazah adalah najis berat, seperti najisnya anjing dan babi. Adapun cara
mensucikannya ialah dengan menyiramkan air suci yang mensucikan air suci yang
mensucikan (air mutlak) atau membasuh benda atau tempat yang terkena najis
sampai tujuh kali. Kali yang pertama dicampur dengan tanah atau debu sehingga
hilang zat, warna, rasa, dan baunya. Hal ini sesuai dengan hadist Nabi Muhammad
saw :
قال النّبي صلّى الله عليه وسلّم طهور اناء احدكم اذا
ولغ فيه الكلب ان يغسله سبع مرّات اولا هنّ بالتّراب ( رواه مسلم)
Artinya: “Nabi
Muhammad saw bersabda: Sucinya tempat (perkakas) salah seorang dari kamu apabila
telah dijilat anjing, hendaklah mensuci benda tersebut sampai tujuh kali,
permulaan tujuh kali harus dengan tanah atau debu.” (HR Muslim).[15]
BAB IV
HIKMAH D AN MAMFAATTAHARA
1. Membiasakan hidup bersih dan sehat
2. Membiasakan hidup yang selektif
3. Sebagai sarana untuk berkomunikasi
dengan Allah SWT melalui sholat
4. Sebagai sarana untuk menuju surga
5. Menjadikan kita dicintai oleh Allah
SWT
6. Untuk
membersihkan badan, pakaian, dan tempat dari hadas dan najis ketika hendak
melaksanakan suatu ibadah.
7. Dengan
bersih badan dan pakaiannya, seseorang tampak cerah dan enak dilihat oleh orang
lain karena Allah Swt, juga mencintai kesucian dan kebersihan.
8. Menunjukan
seseorang memiliki iman yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari-harinya
karena kebersihan adalah sebagian dari iman.
9. Seseorang
yang menjaga kebersihan, baik badan, pakaian, ataupun tempat tidak mudah
terjangkit penyakit.
10. Seseorang
yang selalu menjaga kebersihan baik dirinya, rumahnya, maupun lingkungannya,
maka ia menunjukan cara hidup sehat dan disiplin.[16]
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Thaharah memiliki pengertian secara umum yaitu mengangkat penghalang
(kotoran) yang timbul dari hadas dan najis yang meliputi badan, pakaian,
tempat, dan benda-benda yang terbawa di badan. Taharah merupakan anak kunci dan syarat sah
salat. Hukum taharah
ialah WAJIB di atas tiap-tiap mukallaf lelaki dan perempuan.
Syarat wajib melakukan thaharah yang
paling utama adalah beragama Islam dan sudah akil baligh. Sarana yang digunakan
untuk melakukan thaharah adalah air suci, tanah, debu serta benda-benda lain yang
diperbolehkan. Air digunakan untuk mandi dan berwudhu, debu dan tanah digunakan
untuk bertayamum jika tidak ditemukan air, sedangkan benda lain seperti batu,
kertas, tisur dapat digunakan untuk melakukan istinja’.
Thaharah memiliki fungsi utama yaitu membiasakan hidup bersih dan sehat
sebagaimana yang diperintahkan agama. Thaharah juga merupakan sarana untuk
berkomunikasi dengan Allah Swt. Manfaat thaharah dalam kehidupan sehari-hari
yaitu
membersihkan badan, pakaian, dan tempat dari hadas dan najis ketika hendak
melaksanakan suatu ibadah.
DAFTAR
PUSTAKA
Sumber Buku :
Al-Quranul Karim
Aqis Bil Qisthi, abdul rokhim. 2010. Thaharah Nabi, Tuntunan sholat Lengkap. Banjar masin. Media Hidayah.
Suyono, Slamet Abidin. 1998. Fiqih Ibadah. Bandung. Pustaka Setia.
Ust drs.
Saifulloh al aziz S.. 2005. Fiqih Islam. Terbit
Terang Surabaya
Sumber Internet:
Muthoharoh, Hafiz. 2009. Fungsi Thaharah dalam Kehidupan. http://alhafizh84.wordpress.com. Diakses pada 10 Maret 2014.\
Topik: Bab 1 : Taharah / Bersuci. http://halaqah.net.
Diakses pada 30 Mei 2014
Fadholi, Arif. Ketentuan Thaharah
(bersuci). http://ariffadholi.blogspot.com. Diakses pada 30 Mei 2014
[1]
M.saifulloh al azizs,fiqih islam (surabaya terbit terang 2005).h 109
[2] Ibid.hal
110
[3]
Sebagaimana dalam qs an nisa 4:43
[4] Loc.cit
[5]
Sebagaimana dalam QS Al maidah
:6
[7] HR.ibnu
majjah
[8]
Sebagaimana dalam qs an nisa 43
[9]
Loc.cit hal 43
[10]
Ibid.hal 126
[11] Ibid
hal 128
[12] Ibid
(hal 128)
[13] 0p.cit
[14] Loc.cit
(hal.126)
[15] HRS
muslim
Komentar
Posting Komentar